PERATURAN
ORGANISASI
NOMOR 1
TENTANG
SISTEM, MEKANISME KELEMBAGAAN DAN
KEANGGOTAAN ORGANISASI AMGPM
Pasal 1
KETENTUAN UMUM
1. Yang
dimaksudkan dengan Peraturan Organisasi (PO) AMGPM adalah peraturan-peraturan
yang mengatur tentang sistim dan mekanisme kerja Organisasi yang mengikat
seluruh anggota dan kelembagaan Organisasi; yaitu hal-hal yang belum diatur di
dalam AD/ART serta keputusan lain di dalam Kongres.
2.
Fungsi dan tujuan Peraturan Organisasi adalah demi terwujudnya
keseragaman persepsi terhadap konstitusi Organisasi demi dan tercapainya
pemerataan langgam dan tindak kerja seluruh aparat pelaksana Organisasi pada
semua jenjang kepemimpinan sesuai dengan ketentuan konstitusi
3.
Selanjutnya Peraturan Organisasi ini disebut PO.1 yang mengatur tentang Sistem,
Mekanisme Kelembagaan, dan Keanggotaan Organisasi AMGPM
Pasal 2
PENERIMAAN ANGGOTA
1.
Anggota Biasa :
1.1.
Anggota
Biasa diterima oleh Pengurus Ranting setempat melalui Masa Alih Status
Anggota Tunas Remaja, kecuali anggota biasa yang telah ada sebelum peraturan
ini dibuat.
1.2.
Pelaksanaan Masa Alih Status Anggota Baru di dalam satu daerah pelayanan
Ranting, diatur sebagai berikut :
a. Pengurus Ranting memberitahukan
kepada Majelis Jemaat Cq. Sub Seksi PAK dan Katekisasi tentang Masa Alih Status
anggota Tunas Remaja ke AMGPM atau atas permintaan sekurang-kurangnya 10 orang
calon anggota biasa yang disalurkan melalui Sub Seksi Pelayanan PAK dan
Katekisasi.
b.
Calon
anggota biasa yang tidak terlibat sebagai anggota Tunas Remaja dapat diterima
sebagai peserta masa alih status melalui koodinasi dengan Majelis Jemaat Cq.
Bakopel Sektor.
c.
Bagi Jemaat
yang di dalamnya terdapat lebih dari satu Ranting, maka pelaksanaan masa alih
status anggota dapat dilakukan dalam koodinasi bersama.
d.
Apabila ada
Ranting yang tidak memungkinkan dilaksanakannya masa alih status, maka Pengurus
Cabang dan atau Daerah bersama Majelis Jemaat setempat dapat mengambil peran
dalam proses masa alih status tersebut.
1.3. Anggota Biasa yang diterima ialah mereka yang
telah mengikuti masa alih status yang kriteria serta tata-cara pelaksanaanya
diatur oleh Pengurus Besar berdasarkan Kurikulum Pendidikan Kader Angkatan Muda
GPM.
1.4. Anggota biasa yang diterima, diwajibkan
menanda-tangani formulir kesediaan menjadi anggota dengan menerima tujuan dan
bersedia melaksanakan amanat pelayanan Organisasi.
1.5. Anggota Biasa berhak memperoleh Kartu Anggota
AMGPM yang dikeluarkan oleh Pengurus Besar.
1.6. Anggota Biasa yang berdomisili di dalam
wilayah pelayanan satu Ranting diwajibkan menjadi anggota di Ranting tersebut.
1.7. Anggota biasa hanya dapat berpindah dan dapat
diterima menjadi Anggota Ranting lain, jika yang bersangkutan berpindah tempat
domisili.
2. CALON ANGGOTA DAN ANGGOTA LUAR BIASA :
2.1. Anggota Tunas Remaja/Katekisasi yang usianya dibawah 17
tahun dan yang
bersangkutan ingin menggabungkan diri dengan AMGPM, diterima sebagai calon anggota, sampai memenuhi syarat-syarat
keanggotaan untuk menjadi
anggota biasa.
2.2.
Anggota Luar
Biasa yang berusia di atas 45
tahun (senior) wajib
didaftarkan oleh Pengurus Ranting setempat, dan dapat mengikuti
kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh Ranting di tempat dia berdomisili.
3. Anggota Kehormatan :
3.1. Yang
dapat diangkat dan ditetapkan sebagai Anggota Kehormatan Angkatan Muda GPM
adalah:
a.
Tokoh-tokoh
Nasional/Daerah, tokoh-tokoh Gereja.
b.
Mereka yang
mempunyai andil yang besar dalam perjuangan untuk menegakkan missi dan
eksistensi Organisasi, baik pada masa PPMM, PPKM maupun pada masa Angkatan Muda
GPM.
3.2.Pengusulan calon Anggota Kehormatan
dilakukan melalui pengurus Daerah yang diajukan secara tertulis kepada pengurus
Besar.
3. Pengurus Besar mempelajari dan membahas usulan
Daerah tersebut di dalam Rapat Pleno Pengurus Besar dan kemudian melaporkannya dalam
lembaga legislatif untuk meminta
penetapan.
4.Calon Anggota kehormatan yang akan ditetapkan, diberikan kesempatan
untuk menghadiri agenda penetapan dalam lembaga legislatif atas undangan
Pengurus Besar.
5. Anggota Kehormatan tidak dapat dibebaskan dan
atau gugur status keanggotaannya.
4. Anggota Penyantun :
4.1. Yang dapat dipilih dan ditetapkan sebagai
Anggota Penyantun adalah mereka yang pernah menjadi Anggota Biasa, Anggota Luar
Biasa atau yang tidak termasuk kedua
kategori di atas.
4.2. Anggota Penyantun dalam memberikan bantuannya
bersifat tidak mengikat Organisasi.
5. Daftar keanggotaan:
5.1. Daftar Keanggotaan wajib dimiliki oleh semua
jenjang Organisasi yang sekurang-kurangnya menjelaskan tentang nama Anggota, Tempat
tanggal lahir, Jenis kelamin, status keanggotaan, pendidikan terakhir, pekerjaan, potensi dan tahun masuk/diterima sebagai anggota, AMGPM.
5.2. Daftar Keanggotaan anggota diisi oleh
pengurus ranting, selanjutnya diserahkan kepada Pengurus Cabang untuk dibuat
rekapitulasi dan diteruskan kepada Pengurus Daerah untuk dibuat tabulasi data
di tingkat Daerah dan wajib
diserahkan kepada Pengurus Besar untuk selanjutnya dibuat tabulasi data
AMGPM.
5.3. Setiap anggota AMGPM berhak memiliki Kartu Tanda Anggota
AMGPM.
5.4. Format Kartu Tanda Anggota AMGPM diatur sebagai berikut:
a.
Dasar KTA berwarna putih.
b.
Berukuran 8 x 6 cm.
c.
Pada bagian belakang tertulis 1) No.KTA, 2) Nama, 3)
Tempat/Tanggal Lahir, 4) Daerah, 5)
Alamat, 6) Nama dan tanda tangan Ketua Umum dan Sekretaris Umum PB AM GPM.
d.
Pada bagian depan KTA tertulis : 1) Angkatan Muda
Gereja Protestan Maluku – Kartu Tanda Anggota, 2) Logo Kamu adalah Garam dan
Terang Dunia, 3) Tanda Tangan / cap jempol.
e.
Terhadap sistem penomoran diatur sebagai berikut :
001 : Nomor KTA
1 : Kode Organisasi
01 : Kode Daerah
001 : Nomor Register Anggota sesuai Buku Induk
11 : Bulan dimana KTA dibuat
2006 : tahun dimana KTA dibuat dan dikeluarkan.
Bagian Depan
Bagian Belakang
ANGKATAN MUDA GEREJA
PROTESTAN MALUKU
KARTU
TANDA ANGGOTA
KAMU ADALAH GARAM DAN TERANG
DUNIA
Tanda
tangan/
Cap jempol
|
Nomor
KTA :
N a m a :
Tempat/Tgl
Lahir :
Daerah :
Alamat :
PENGURUS
BESAR AMGPM
Pdt.Elifas.T.Maspaitella,M.Si Pdt. M.Takaria,M.Si
Ketua Umum Sekretaris Umum
|
Pasal 3
K O N G R E S
1.
Kongres
berlangsung sekali dalam 5(lima) tahun, terhitung sejak berakhirnya Kongres
sebelumnya.
2.
Kongres yang
berlangsung sebelum Masa 5(lima) tahun disebut Kongres Istimewa.
3.
Kongres
Istimewa dapat berlangsung berdasarkan Keputusan Kongres.
4.
Kongres
Istimewa dapat berlangsung atas permintaan Pengurus Daerah dengan syarat
sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Daerah AMGPM menyetujui.
5.
Kongres
Istimewa yang berlangsung atas permintaan
Pengurus Daerah apabila:
a.
Pengurus Besar telah menyimpang dari Keputusan Kongres, Keputusan MPP dan
Keputusan Pengurus Besar.
b.
Dalam melaksanakan amanat pelayanan Organisasi, Pengurus
Besar telah
menyimpang dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AMGPM.
6.
Dalam
keadaan tertentu Pengurus Besar dapat meminta diselenggarakannya Kongres
Istimewa.
7.
Kongres Istimewa yang dilaksanakan oleh Pengurus Besar
dalam keadaan tertentu (Pasal 3:6) setidak-tidaknya mendapat persetujuan 2/3
jumlah Daerah.
8.
Tata Tertib Kongres Istimewa disusun oleh PB dan
ditetapkan di dalam Kongres Istimewa.
Pasal 4
PENGURUS BESAR
1.
Pengurus
Besar dalam menjalankan tugasnya lebih menitik-beratkan pada fungsinya sebagai
perencana, pengarah dan pengkoordinasi Organisasi.
2.
Menentukan
kebijakan-kebijakan strategis Organisasi.
3.
Pengurus
Besar bertugas melaksanakan Kongres dengan tahapan sebagai berikut:
3.1.
Membentuk dan melantik Panitia Pelaksana di Daerah.
3.2.
Menyampaikan rencana waktu pelaksanaan Kongres selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum Kongres, dan batas waktu penyampaian
daftar peserta dari daerah selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum Kongres berlangsung.
3.3.
Memanggil pengurus Daerah untuk menghadiri Kongres selambat-lambatnya 1 (satu)
bulan sebelum Kongres
berlangsung
3.4.
Mempersiapkan rancangan-rancangan yang diperlukan untuk pelaksanaan Kongres.
3.5. Membuka
dan menutup persidangan Kongres.
3.6.
Kedudukan Pengurus Besar dalam memimpin sidang-sidang pleno dalam Kongres
sebagai Pimpinan Sidang Sementara.
3.7.
Pengurus Besar memimpin, penetapan / pengesahan Peserta, Pembacaan Tata Tertib, Pengesahan
Jadwal Acara dan
pemilihan Majelis Ketua.
3.8. Sebelum penutupan Sidang-sidang Pleno, Majelis Ketua
mengembalikan tugas-tugas memimpin sidang kepada Ketua
dan Sekretaris Pengurus
Besar terpilih untuk menutup
Sidang-sidang pleno.
4.
Anggota
AMGPM yang akan mengikuti Kongres tetapi bukan Utusan Daerah, dapat ditetapkan
oleh Pengurus Besar sebagai Peninjau dengan memenuhi persyaratan yang
ditetapkan oleh Pengurus Besar. Pengurus Besar juga dapat mengundang
pihak-pihak tertentu untuk menghadiri Kongres sebagai Undangan/Konsultan.
5.
Pengurus
Besar dapat membentuk dan membubarkan Badan Pembantu yang berupa Komisi,
Panitia Kerja dan lain-lain bagi kelancaran pekerjaannya.
6.
Pengurus
Besar dapat mengangkat dan membebaskan anggota dan staf yang ditempatkan di
dalam Badan-badan Pembantu tersebut.
7.
Pengurus
Besar Demisioner tetap bertanggung jawab sampai dilakukannya serah terima
jabatan yang dilaksanakan bersamaan dengan pengukuhan Pengurus Besar terpilih.
8.
Secara
material penyerahan Inventarisasi organisasi dilakukan selambat-lambatnya
satu minggu
setelah pengukuhan dengan prosedur penyerahannya di atur secara formal oleh
pengurus demisioner, dan dapat
di pertanggung-jawabkan sesuai komitmen Kongres.
9.
Naskah serah
terima jabatan ditulis di atas kertas bermeterai, ditanda-tangani oleh Pengurus
Besar Demisioner, Pengurus Besar Terpilih dan Majelis Pekerja Harian Sinode GPM
Sebagai Saksi.
10.
Pengurus
Besar dikukuhkan oleh Majelis Pekerja Harian Sinode GPM dan atau Pejabat lain yang ditunjuk
oleh MPH Sinode
GPM.
11.
Pengukuhan
Pengurus Besar dilaksanakan dalam ibadah penutupan kongres dan
dilanjutkan dengan resepsi penutupan.
12.
Masa Kerja
Pengurus Besar dimulai berlaku sejak tanggal pelantikan.
Pasal 5
KOORDINATOR WILAYAH
1.
Koordinator
Wilayah adalah struktur Pengurus
Besar yang berkedudukan di wilayah Kabupaten dan atau wilayah tertentu
berdasarkan keadaan geografis.
2.
Koordinator
Wilayah di jabat oleh anggota AMGPM yang pernah menjadi Pengurus AMGPM minimal
Pengurus Daerah dan wilayah pelayanannya berada pada
Ibu Kota Kabupaten dan atau wilayah lain yang ditentukan berdasarkan
keadaan geografis.
3.
Seorang
Koordinator Wilayah mewadahi semua daerah yang berada pada wilayah kabupaten,
atau wilayah lain yang telah di tentukan.
4.
Tugas
Koordinator Wilayah adalah melaksakan tugas-tugas Pengurus Besar di wilayah
yang menjadi tanggung-jawabnya, antara lain :
4.1.
Melakukan
koordinasi intern organisasi
dan sinkronisasi program-program Pengurus Besar di Daerah-daerah.
4.2.
Mengakomodir
seluruh kepentingan daerah dalam wilayah kerjanya untuk disinkronkan agar
pelaksanaannya terarah dan berkesinambungan.
4.3.
Memberikan
laporan terhadap perkembangan organisasi di Daerah-daerah dalam wilayah
pelayanannya.
4.4.
Menghadiri setiap agenda legislatif di tingkat daerah dalam wilayah
pelayanannya dan atau berdasarkan mandat yang diberikan.
4.5.
Membangun koordinasi dan komunikasi dengan
perangkat pemerintah daerah dan atau pemerintah
kecamatan dalam wilayah pelayanannya demi pengembangan pelayanan AMGPM.
4.6.
Menghadiri rapat pleno Pengurus Besar
berdasarkan panggilan yang disampaikan.
5.
Koordinator Wilayah Pelayanan AMGPM terbagi atas 7 wilayah yaitu :
5.1. Korwil
1 meliputi Ternate, Bacan, Obi dan Sula
5.2. Korwil
2 meliputi Buru Utara dan Buru Selatan
5.3. Korwil
3 Meliputi Masohi, Seram Utara, Lease, Banda, Seram Timur dan Telutih
5.4. Korwil
4 Meliputi Kairatu, Piru dan Taniwel
5.5. Korwil
5 Meliputi Kei Kecil, Kei Besar dan Aru
5.6. Korwil
6 Meliputi Tanimbar Utara dan Tanimbar Selatan
5.7. Korwil
7 Meliputi PP Babar, Lemola, Kisar dan Damer
Pasal 6
KONFERENSI DAERAH
1.
Konferensi Daerah berlangsung satu
kali dalam 5 (lima) tahun, terhitung sejak berakhirnya Konferensi Daerah sebelumnya.
2.
Konferensi Daerah yang berlangsung
sebelum masa lima tahun disebut Konferensi Daerah Istimewa dan harus mendapat persetujuan Pengurus Besar.
3.
Konferensi Daerah Istimewa dapat
berlangsung atas panggilan Pengurus Daerah atau atas permintaan
sekurang-kurangnya 2/3 jumlah Cabang dan atau Ranting di dalam Daerah tersebut.
4.
Konferensi Daerah Istimewa yang berlangsung
atas permintaan Pengurus Cabang/Ranting, apabila :
a.
Pengurus
Daerah dalam melaksanakan amanat pelayanan Organisasi telah menyimpang dari
Angaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga.
b.
Pengurus
Daserah telah menyimpang dari Keputusan Kongres, Keputusan MPP, Keputusan
Pengurus Besar dan Keputusan Konperda, Keputusan MPPD dan
Keputusan Pengurus Daerah.
5.
Pengurus Besar bertanggung jawab dan memiliki
kewenangan penuh untuk membuka dan menutup Konperensi Daerah (Konperda),
Musyawarah Pimpinan Paripurna Daerah (MPPD).
Pasal 7
PENGURUS DAERAH
1.
Pengurus
Daerah bertugas mempersiapkan Konferensi Daerah dengan tahapan sebagai berikut :
1.1.
Membentuk
dan melantik Panitia pelaksana di Daerah / Cabang.
1.2.
Menyampaikan
rencana waktu pelaksanaan Konferensi Daerah selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum Konferensi Daerah, dan batas waktu
penyampaian daftar peserta Cabang selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum Konferensi Daerah dilaksanakan.
1.3.
Memanggil
Cabang untuk menghadiri Konferensi Daerah selambat-lambatnya 1 (satu)
bulan sebelum Konferensi Daerah dilaksanakan.
1.4.
Mempersiapkan
rancangan-rancangan yang dibutuhkan untuk pelaksanaan Konferensi Daerah.
1.5.
Membuka dan
menutup persidangan Konferensi Daerah.
1.6.
Pengurus
Daerah dalam memimpin sidang-sidang kedudukannya adalah sebagai Pimpinan Sidang
Sementara.
1.7.
Pengurus
Daerah memimpin penetapan/penggesahan Peserta, Pembacaan Tata Tertib, Pengesahan
Jadwal Acara dan
pemilihan Majelis Ketua
1.8. Sebelum penutupan
sidang-sidang dalam Konferensi Daerah, Majelis Ketua mengembalikan tugas
pemimpin sidang beserta suluruh hasil keputusan Konferda kepada Ketua
dan Sekretaris Pengurus
Daerah terpilih untuk menutup sidang-sidang pleno.
2.
Anggota
Angkatan Muda GPM yang menghadiri Konferensi Daerah tetapi bukan Utusan
Cabang dapat ditetapkan oleh Pengurus Daerah sebagai Undangan dengan
persyaratan yang ditetapkan oleh Pengurus Daerah.
3.
Pengurus
Daerah juga dapat mengundang pihak-pihak tertentu untuk menghadiri Konferda sebagai Undangan/Konsultan.
4. Pengurus Daerah dapat membentuk
dan membubarkan Badan Pembantu yang berupa Komisi, Panitia Kerja dan lain-lain
bagi kelancaran pekerjaannya.
5. Pengurus Daerah dapat mengangkat
dan membebaskan anggota staf yang ditempatkan di dalam Badan-badan Pembantu
tersebut.
6. Pengurus Daerah Demisioner tetap
bertanggung-jawab sampai dilaksanakannya serah terima jabatan.
7. Serah terima jabatan Pengurus Daerah
dilaksanakan selengkap-lengkapnya termasuk inventaris Organisasi.
8. Naskah serah terima jabatan ditulis dan
atau diketik di atas kertas bermeterai dan ditandatangani oleh Pengurus Daerah
Demisioner, Pengurus Daerah terpilih dan Pengurus Besar dan atau
Majelis Pekerja Klasis sebagai
Saksi.
9. Pengurus Daerah dilantik oleh Pengurus
Besar dan atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Pengurus Besar.
10. Pelantikan Pengurus Daerah dilaksanakan dalam ibadah penutupan acara persidangan Konferensi Daerah.
11. Masa kerja Pengurus Daerah terhitung mulai
sejak tanggal ditetapkannya Surat Keputusan Pelantikan.
12. Pengurus Daerah yang direkrut masuk dalam
struktur Pengurus Besar AMGPM, tetap melaksanakan tugasnya sampai dilaksanakan
konferda, dan yang bersangkutan tetap mempunyai hak penuh selaku peserta biasa
konferda.
Pasal 8
KONFERENSI CABANG
1.
Konferensi Cabang berlangsung satu
kali dalam 3 (tiga) tahun terhitung sejak
berakhirnya Konferensi
Cabang sebelumnya.
2.
Konferensi Cabang yang berlangsung
sebelum masa 3 (tiga) tahun disebut Konferensi Cabang Istimewa dan harus
mendapat persetujuan Pengurus Daerah.
3.
Konferensi Cabang Istimewa dapat
berlangsung atas panggilan Pengurus Cabang atau atas permintaan
sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Ranting yang berada di dalam wilayah
pelayanan Cabang.
4.
Konfetrensi Cabang Istimewa yang
berlangsung atas permintaan Pengurus Ranting apabila :
a.
Pengurus
Cabang dalam melaksanakan amanat pelayanan Organisasi, telah menyimpang dari
Anggaran Dasar dam Anggaran rumah Tangga.
b.
Pengurus
Cabang telah menyimpang dari keputusan-keputusan Kongres, Keputusan MPP,
Keputusan Pengurus Besar, Keputusan Konferensi Daerah, Keputusan MPPD,
Keputusan Pengurus Daerah, Keputusan Konferensi Cabang Keputusan MPPC dan
Keputusan Pengurus Cabang.
5.
Pengurus Daerah bertanggung jawab dan memiliki
kewenangan penuh untuk membuka dan menutup Konperensi Cabang (Konpercab), dan
Musyawarah Pimpinan Paripurna Cabang (MPPC).
Pasal 9
PENGURUS CABANG
1. Pengurus Cabang bertugas mempersiapkan Konferensi Cabang dengan tahapan
sebagai berikut:
1.1.
Membentuk
dan melantik Panitia Pelaksana di Cabang/Ranting.
1.2.
Menyampaikan
rencana waktu pelaksanaan Konperensi Cabang selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum Konferensi Cabang dilaksanakan, dan
batas waktu penyampaian daftar peserta Ranting selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum Konferensi Cabang dilaksanakan.
1.3.
Memanggil
Ranting untuk menghadiri Konperensi Cabang selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum Konferensi Cabang dilaksanakan.
1.4.
Mempersiapkan
rancangan-rancangan yang diperlukan untuk pelaksanaan Konferensi Cabang.
1.5.
Membuka dan
menutup persidangan Konferensi Cabang.
1.6.
Pengurus
Cabang dalam memimpin sidang-sidang kedudukannya adalah sebagai Pimpinan Sidang
Sementara.
1.7.
Pengurus
Cabang memimpin penetapan/penggesahan Peserta, Pembacaan Tata Tertib, Pengesahan
Jadwal Acara dan
pemilihan Majelis Ketua.
1.8. Sebelum penutupan
sidang-sidang dalam Konferensi Cabang, Majelis Ketua
mengembalikan tugas memimpin sidang beserta suluruh hasil keputusan Konfercab kepada Pengurus
Cabang terpilih
untuk menutup sidang-sidang pleno.
2.
Anggota
AMGPM yang menghadiri Konferensi Cabang tetapi bukan Utusan Ranting dapat ditetapkan oleh
Pengurus Cabang sebagai Undangan dengan persyaratan yang ditetapkan oleh
Pengurus Cabang.
3.
Pengurus
Cabang juga dapat mengundang pihak-pihak lain untuk menghadiri Konfercab sebagai Undangan/Konsultan.
4.
Pengurus Cabang
dapat membentuk dan membubarkan Badan Pembantu yang berupa Komisi, Panitia
Kerja dan lain-lain bagi kelancaran pekerjaannya.
5.
Pengurus
Cabang mengangkat dan membebaskan anggota staf yang ditempatkan dalam
Badan-badan Pembantu tersebut.
6.
Pengurus
Cabang demisioner tetap bertanggung jawab sampai dilaksanakannya serah-terima
jabatan.
7.
Serah Terima
Jabatan Pengurus Cabang dilaksanakan selengkap-lengkapnya termasuk
inventarisasi Organisasi.
8.
Naskah Serah
Terima Jabatan ditulis di atas kertas bermeterai dan ditanda-tangani oleh
Pengurus Cabang Demisioner, Pengurus Cabang Terpilih dan Pengurus Daerah atau pejabat
lain yang ditunjuk oleh Pengurus Daerah sebagai Saksi.
9.
Pengurus
Cabang dilantik oleh Pengurus Daerah dan atau Pejabat lain yang dtunjuk oleh
Pengurus Daerah.
10.
Pelantikan
Pengurus Cabang dilaksanakan dalam ibadah penutupan Persidangan Konferensi Cabang.
11.
Masa kerja
Pengurus Cabang terhitung sejak tanggal dikeluarkannya Surat Keputusan Pelantikan.
12.
Pengurus
Cabang yang direkrut masuk dalam struktur Pengurus Besar, Pengurus Daerah
AMGPM, tetap melaksanakan tugasnya sampai dilaksanakan Konfercab, dan yang
bersangkutan tetap mempunyai hak penuh selaku peserta biasa Konfercab.
Pasal 10
RAPAT RANTING
1. Rapat Ranting berlangsung 1 (satu) kali
dalam 2 (dua) tahun terhitung sejak berakhirnya Rapat Ranting.
2. Rapat
Ranting berlangsung sebelum masa 2 (dua) tahun disebut Rapat Ranting Istimewa
dan harus mendapat persetujuan Pengurus Cabang.
3. Rapat Ranting Istimewa dapat berlangsung
atas panggilan Pengurus Ranting atau atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3
dari jumlah anggota yang terdaftar dalam daerah pelayanan ranting.
4. Rapat Ranting Istimewa yang berlangsung
atas permintaan anggota apabila :
a.
Pengurus
Ranting dalam menjalankan amanat pelayanan organisasi telah menyimpang dari
tujuan, pengakuan dan azas organisasi.
b.
Pengurus
Ranting telah menyimpang dari Keputusan Kongres, MPP, Pengurus Besar, Konferda, MPPD, Keputusan Pengrus Daerah, Konfercab, MPPC, Keputusan Pengurus Cabang, Rapat Ranting
Rapat Kerja Ranting, Keputusan Pengurus Ranting.
Pasal 11
PENGURUS RANTING
1.
Pengurus
Ranting bertugas mempersiapkan Rapat Ranting dengan tahapan sbb :
1.1.
Membentuk
dan melantik panitia pelaksana Rapat Ranting.
1.2.
Menyampaikan
rencana waktu pelaksanaan Rapat ranting kepada panitia pelaksana
selambat-lambatnya
2 (dua) bulan sebelum Rapat Ranting dan
mengumumkan daftar peserta Rapat Ranting selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum Rapat Ranting berlangsung.
1.3.
Menetapkan
jumlah anggota yang akan menghadiri Rapat Ranting.
1.4.
Memanggil
anggota untuk menghadiri Rapat Ranting selambat-lambatnya 2 (dua) minggu
sebelum Rapat Ranting.
1.5.
Mempersiapkan
rancangan-rancangan yang diperlukan untuk pelaksanaan Rapat Ranting.
1.6.
Membuka dan
menutup sidang-sidang Rapat Ranting.
1.7.
Pengurus
Ranting dalam memimpin sidang-sidang kedudukannya adalah sebagai Pimpinan
Sidang Sementara.
1.8.
Pengurus
Ranting memimpin penetapan/penggesahan Peserta, Pembacaan Tata Tertib, Pengesahan
Jadwal Acara dan
pemilihan Majelis Ketua.
1.9.
Sebelum
penutupan sidang-sidang dalam Rapat Ranting, Majelis Ketua mengembalikan tugas
memimpin sidang beserta suluruh hasil keputusan Rapat Ranting kepada Ketua
dan Sekretaris Pengurus
Ranting terpilih
untuk menutup
sidang-sidang.
2.
Anggota yang
menghadiri Rapat Ranting tetapi bukan anggota yang ditetapkan Pengurus Ranting,
dapat ditetapkan sebagai Peninjau dengan persyaratan yang ditetapkan oleh
Pengurus Ranting.
3.
Pengurus
Ranting dapat mengundang pihak-pihak tertentu untuk menghadiri Rapat Ranting
sebagai Undangan/Konsultan.
4.
Pengurus
Ranting dapat membentuk dan membubarkan badan pembantu yang berupa komisi,
panitia kerja, dan lain-lain bagi kelancaran pekerjaannya.
5.
Pengurus
Ranting dapat mengangkat dan membebaskan anggota dan staf yang ditempatkan
dalam badan-badan pembantu tersebut.
6.
Pengurus
Ranting Demisioner tetap bertanggung jawab sampai dilakukan serah terima
jabatan.
7.
Serah Terima
Jabatan Pengurus Ranting dilaksanakan selengkapnya termasuk inventaris
organisasi.
8.
Naskah serah
terima jabatan ditulis di atas kertas bermeterai dan ditandatangani oleh
Pengurus Ranting Demisioner, Pengurus Ranting terpilih dan Pengurus Cabang dan
atau Pengurus Daerah.
9.
Pengurus
Ranting dilantik oleh Pengurus Cabang, dan atau Pengurus Daerah atau pejabat
lain yang ditujuk oleh Pengurus Cabang atau Pengurus Daerah.
10.
Pelantikan
Pengurus Ranting dilaksanakan bersamaan dengan penutupan acara persidangan
Rapat Ranting.
11.
Masa kerja
Pengurus Ranting terhitung mulai tanggal dikeluarkannya Surat Keputusan
pelantikan.
12.
Pengurus
Ranting yang direkrut masuk dalam struktur Pengurus Besar, Pengurus Daerah,
Pengurus Cabang AMGPM, tetap melaksanakan tugasnya sampai dilaksanakan Rapat
Ranting, dan yang bersangkutan tetap mempunyai hak penuh selaku peserta biasa
Rapat Ranting.
Pasal 12
PERGANTIAN ANTAR WAKTU PENGURUS ORGANISASI
1. Pergantian
Antar Waktu Pengurus Organisasi terjadi apabila :
1.1.
Berpindah
tempat domisili untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
1.2.
Atas
permintaan sendiri yang diajukan secara tertulis.
1.3.
Meninggal
dunia.
1.4.
Dibebaskan
dari jabatannya oleh karena :
a.
Dalam
menjalankan tugasnya yang bersangkutan menyimpang dari Anggaran Dasar dan
Anggaran rumah Tangga.
b.
Dalam
menjalankan tugasnya yang bersangkutan menyimpang dari Keputusan-Keputusan
Lembaga Legislatif, Eksekutif, Disiplin Organisasi dan Disiplin Gereja (GPM).
c.
Tidak
menjalankan tugasnya sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa ada
pemberitahuan atau alasan yang jelas.
2. Pergantian Antar Waktu Pengurus Organisasi
harus mendapat persetujuan Perangkat Kepengurusan di atasnya.
3. Calon Pengganti Anggota pengurus dipilih
dalam Rapat Pleno Pengurus
yang dibuat khusus untuk itu.
4. Calon Pengganti Penanggung Jawab organisasi
dipilih oleh Lembaga Legislatif yang dibuat khusus untuk maksud tersebut.
5. Calon Pengganti Anggota pengurus harus
dilaporkan kepada Perangkat Kepengurusan di atasnya untuk proses pelantikan.
6. Kecuali Pengurus Besar, penanggung-jawab
organisasi yang karena sesuatu hal tidak dapat melaksanakan tugas dapat diganti
oleh Anggota Pengurus yang lain atas persetujuan Perangkat Kepengurusan di atasnya
apabila
kondisi Daerah atau Cabang atau Ranting tersebut belum memungkinkan
dilaksanakannya Konferda Istimewa, Konfercab Istimewa, atau Rapat Ranting Istimewa untuk itu.
Pasal 13
RANGKAP JABATAN
1.
Semua
Pengurus Organisasi tidak diperkenankan merangkap jabatan dalam organisasi
AMGPM.
2.
Seseorang
yang sementara menjadi Pengurus pada salah satu jenjang Kepengurusan AMGPM
hanya dapat menjadi Pengurus pada jenjang lain di atasnya, dan yang bersangkutan
harus mengundurkan diri dari pengurus jenjang dibawahnya.
3.
Ketua umum dan atau Sekretaris umum
organisasi tidak diperkenankan merangkap jabatan yang sama dalam Organisasi
Kemasyarakatan Pemuda (OKP) dan Organisasi Politik yang setingkat dalam wilayah
pelayanannya.
4.
Pengurus
organisasi AMGPM yang kedudukannya setingkat lebih tinggi dan atau atau lebih
rendah, apabila akan mencalonkan
diri sebagai ketua dan atau sekretaris
pengurus organisasi, maka yang bersangkutan diharuskan mengundurkan diri
terlebih dahulu dengan membuat surat pengunduran diri secara tertulis atau
secara lisan di hadapan peserta lembaga
legislatif (Kongres,
Konferda, Konfercab dan Rapat Ranting).
Pasal 14
PEJABAT
PENANGGUNG-JAWAB SEMENTARA
1. Perangkat Kepengurus di atas dapat menunjuk
pejabat penanggung jawab sementara (care taker) bagi perangkat kepengurusan
dibawahnya apabila :
1.1. Kalender Konstitusi telah berakhir
sedangkan Konferda atau Konfercab atau Rapat Ranting belum dilaksanakan.
1.2. Pengurus Organisasi menyimpang dari Anggaran
Dasar dan Anggaran rumah Tangga.
1.3. Pengurus Organisasi menyimpang dari
Keputusan-Keputusan Lembaga Legislatif dan Eksekutif pada jenjangnya.
2. Pejabat penanggung jawab sementara bertugas
:
2.1.
Bertanggungjawab
atas perangkat kepengurusan yang dipimpinnya.
2.2.
Mengkoordinasikan
dan menyiapkan segala sesuatu bagi pelaksanaan Konferensi Daerah, atau
Konferensi Cabang atau Rapat Ranting.
2.3.
Melaksanakan
Konferensi Daerah, atau Konferensi Cabang atau Rapat Ranting.
3.
Masa tugas
Pejabat penanggung-jawab sementara berakhir setelah Pengurus Terpilih dilantik.
4.
Masa tugas
Pejabat Penanggung jawab Sementara adalah selama 3 bulan; dan dapat
diperpanjang lagi untuk waktu tidak lebih dari satu bulan.
Pasal 15
HAL MEWAKILI ORGANISASI
1. Pengurus Besar mewakili Organisasi dalam
kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh Organisasi/ Lembaga/Instansi lain di
tingkat Propinsi/Nasional dan Internasional yang mengundang AMGPM.
2. Pengurus Daerah mewakili Organisasi dalam
kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh Organisasi/ Lembaga/Instansi lain yang
setara dengan Daerah Kabupaten/Kota atau Kecamatan yang mengundang AMGPM
dibawah koordinasi unsur Pengurus Besar di Daerah (KORWIL).
3. Bila dalam suatu Daerah Kabupaten/Kota atau
yang setara dengannya terdapat lebih dari satu Daerah AMGPM, maka semua Daerah
tersebut mempunyai status yang sama untuk mewakili Organisasi, dibawah
koordinasi unsur Pengurus Besar diwilayah Daerah tersebut.
4. Pengurus Cabang mewakili Organisasi dalam
kegiatan-kegiatan yang dialaksanakan oleh Orgaisasi/ Lembaga/Instansi lain yang
setara dengan Kecamatan yang mengundang AMGPM.
5. Bila dalam satu wilayah Kecamatan terdapat
lebih dari satu Cabang AMGPM, maka semua Cabang mempunyai status yang sama
untuk mewakili Organisasi dibawah koordinasi Pengurus Daerah.
6. Pengurus Ranting mewakili Organisasi dalam
kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh Organisasi/ Lembaga/Instansi Lain yang
setara dengan Desa atau Kelurahan yang mengundang AMGPM.
7. Bila dalam satu wilayah negeri atau kelurahan
terdapat lebih dari satu Ranting AMGPM maka semua Ranting mempunyai status yang
sama untuk mewakili Organisasi dibawah koordinasi Pengurus Cabang dan atau
Pengurus Daerah.
8. Setiap kegiatan
yang dilakukan AMGPM pada semua jenjang organisasi berhak dibuka dan ditutup
oleh jenjang pengurus di atasnya.
Pasal 16
HAL
MENYATAKAN SIKAP DAN PERNYATAAN
1. Pengurus Daerah, Cabang dan
Ranting, hanya diperkenankan untuk mengeluarkan / menyatakan sikap dan
pernyataan meluputi ruang lingkup wilayah pelayanannya.
2. Sikap dan penyataan tersebut
tidak boleh bertentangan dengan AD/ART, PO, Keputusan Lembaga Legislatif dan
Eksekutif serta seluruh kebijakan organisasi.
3. Sikap dan pernyataan tersebut
sebelum disampaikan, harus dikonsultasikan dengan Pengurus Besar melalui
perangkat kepengurusan berjenjang.
4. Pernyataan sikap harus dapat
dipertanggung-jawabkan kepada Lembaga Eksekutif sebagai Lembaga
konsultatif.
Pasal 17
DISIPLIN ORGANISASI
1. Disiplin Organisasi adalah upaya
pelayanan dan penggembalaan yang bertujuan mengarahkan setiap anggota dan
Pengurus Organisasi kepada ketaatan hidup pribadi yang sesuai dengan pengakuan
dan hidup berorganisasi sesuai konstitusi.
2. Setiap anggota dan pengurus
organisasi yang sikap dan perbuatannya bertentangan dengan Firman Allah,
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Organisasi dan keputusan
lembaga legislatif, dikenakan hukuman disiplin.
3.
Pendekatan
pelayanan penggembalaan kepada anggota dan pengurus organisasi untuk
mengembalikan yang bersangkutan kepada sikap sepatutnya. Diusahakan dengan
tahapan sebagai berikut :
3.1.
Penguruas
Organisasi pada tingkatnya mengumpulkan
segala data mengenai perbuatan seseorang yang dikenakan sanksi disiplin untuk
menentukan bentuk dan cara pelayanan sesudah mendengar yang bersangkutan.
3.2.
Bila usaha
pelayanan tersebut tidak berhasil, maka
Pengurus pada tingkatnya dapat mengambil tindakan penggembalaan sementara
sesudah mendengar keterangan dari yang bersangkutan.
3.3.
Keputusan
Pengurus mengenai tindakan penggembalaan sementara tersebut beserta semua
berkas persoalannya diteruskan kepada perangkat Kepengurusan di atasnya untuk
dipelajari dan dipertimbangkan.
3.4.
Hasil
pertimbangan perangkat Kepengurusan di atasnya kemudian dikembalikan kepada
perangkat kepengurusan yang mengirimnya untuk dilaksanakan.
4. Berdasarkan persoalan yang dihadapi,
tindakan pelayanan dan
penggembalaan yang diambil berupa :
4.1.
Teguran baik
secara lisan maupun tertulis.
4.2.
Skorsing
untuk jangka waktu tertentu dilakukan oleh Pengurus jenjang yang bersangkutan.
4.3.
Membebaskan
yang bersangkutan untuk sementara waktu atau seterusnya dari tugas dan tanggung
jawab sebagai Pengurus Organisasi.
4.4.
Dibebaskan
hak yang bersangkutan sebagai anggota AMGPM.
5.
Setiap
tindakan penggembalaan yang dilakukan harus disertai dengan batas waktu yaitu
antara 3 (tiga) bulan sampai 3 (tiga) tahun. Bila selesai tenggang waktu
tersebut yang bersangkutan tidak memperlihatkan adanya perubahan dalam sikap
dan perbuatannya, maka tindakan penggembalaan dapat diperpanjang lagi
seterusnya, kecuali Kongres menetapkan lain.
6.
Pengurus
Besar berwewenang membebaskan hak seseorang sebagai anggota AMGPM.
7.
Seseorang
yang dibebaskan haknya sebagai anggota AMGPM dapat membela diri di Kongres baik
secara langsung maupun tertulis.
Pasal 18
MEKANISME
PROTOKOLER
1.
Mekanisme
protokoler dipergunakan di dalam upacara-upacara resmi Organisasi.
2.
Tata-Urutan
upacara resmi Organisasi diatur sebagai berikut :
2.1. Upacara
yang bersifat umum intern Organisasi:
a.
Ibadah
b.
Acara
Nasional, yang terdiri dari :
-
Menyanyikan
lagu : “Indonesia Raya”
-
Mengheningkan-cipta/in-memoriam
(dipimpin pengurus yang bersangkutan)
c.
Acara
Organisasi yang terdiri dari :
-
Menyanyikan
Lagu Wajib AMGPM
-
Membacakan
Mukadimah Anggaran Dasar AMGPM.
Pada bagian acara nasional
maupun organisasi semua peserta berdiri.
d.
Laporan
Ketua Panitia
e.
Pidato Ketua
AMGPM (PB/PD/PC/PR)
f.
Sambutan-sambutan.
g.
Menyanyikan
Lagu : “Bagimu Negeri”
h.
Penutup.
2.2. Upacara
resmi yang bersifat khusus Organisasi :
a.
Ibadah.
b.
Acara
nasional yang terdiri dari :
-
Menyanyikan
lagu : “ Indonesia Raya “
-
Mengheningkan-cipta/inmemoriam.
(dipimpin pengurus yang bersangkutan)
c.
Acara
Organisasi yang terdiri dari :
-
Menyanyikan
Lagu Wajib AMGPM.
-
Membacakan
Mukadimah Anggaran Dasar AMGPM.
Pada bagian acara nasional
maupun organisasi semua peserta berdiri.
d.
Acara khusus
Organisasi.
e.
Pidato Ketua
AMGPM (PB/PD/PC/PR)
f.
Sambutan-sambutan.
g.
Menyanyikan
Lagu : “Bagimu Negeri”
h.
Penutup.
2.3. Acara Penutupan Organisasi
a. Menyanyikan lagu wajib AMGPM
b. Sambutan Ketua Umum PB/Ketua Daerah/Ketua Cabang/Ketua
Ranting Terpilih (khusus untuk Kongres/Konperda/Konpercab/Rapat Ranting). Untuk
MPP/MPPD/ MPPC/Rapat Kerja Ranting oleh Ketua masing-masing jenjang.
c. Pidato Penutupan oleh Pengurus Besar (Konperda/MPPD),
Pengurus Daerah (Konpercab/MPPC), Pengurus Cabang (Rapat Ranting/Rapat Kerja
Ranting) atau berdasarkan mandat yang diberikan oleh Pengurus masing-masing
jenjang.
d. Sambutan-sambutan.
e. Ibadah.
2.4. Acara /
Upacara Demisioner pengurus organisasi diatur sebagai berikut:
a.
Menyanyikan
Lagu Wajib AMGPM.
b.
Pembacaan
Akta Demisioner oleh Pengurus jenjang yang lebih tinggi.
c.
Pelepasan
atribut organsiasi.
d.
Menyanyikan
lagu (dipilih oleh pengurus yg akan demisioner)
e.
Penutup.
2.5. Acara Serah terima jabatan dilaksanakan
satu paket dengan pelantikan pengurus dan susunannya sebagai berikut:
a.
Setelah
pelaksanaan pengukuhan diikuti dengan pembacaan naskah serah terima.
b.
Penanda-tanganan
naskah serah terima.
c.
Serah terima
dilaksanakan secara simbolis berupa: Penyerahan Cap Organisasi dari ketua lama
dan atau pengurus yang mewakili kepada ketua yang baru.
d.
cara
pelantikan.
2.6. Upacara Pemakaman
a.
Menanyikan lagu Wajib AM GPM
b.
Pembacaan Riwayat Hidup
c.
Pidato Ketua Umum/Ketua Daerah/Ketua Cabang/Ketua
Ranting atau Pengurus lainnya berdasarkan mandat.
d.
Penyerahan kepada keluarga.
3. Kecuali Pasal
18 Ayat 2.3, 2.4, 2.5 dan 2.6, seluruh acara upacara resmi organisasi diawali
dengan acara prosesi.
4.
Setiap Upacara resmi organisasi wajib
menggunakan Pakaian dan Emblem Organisasi.
5. Khusus dalam
Ibadah Pembukaan Kongres, MPP, Konferda, MPPD, Konfercab, MPPC, Rapat Ranting
dan Rapat Kerja Ranting, dilakukan akta pembukaan persidangan oleh Ketua (Umum)
pada masing-masing jenjang kepengurusan yang ditandai dengan penyalaan lilin dan
menabur garam.
6.
Tata Ruang Upacara Organisasi diatur
sebagai berikut:
a.
Bendera Merah Putih sebelah kanan
b.
Fandel Organisasi ditempatkan sebelah kiri
c.
Gambar Presiden, Wakil Presiden di sisi kiri dan kanan
bagian depan, serta gambar Garuda bagian tengah keatas.
d.
Tempat duduk pejabat pemerintahan pada posisi di
depan.
e.
Tempat duduk pejabat gereja di sebelah kiri.
f.
Tempat duduk pengurus organisasi di sesuaikan.
Pasal 19
PENGEMBANGAN
DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
1.
Demi
mencapai daya-guna dan hasil-guna pelayanan di antara anggota AMGPM, maka
Daerah/Cabang/Ranting yang wilayah
pelayanan luas dan padat anggotanya perlu dimekarkan menjadi lebih dari satu
Daerah/Cabang/Ranting baru.
2.
Kriteria dan
tata-cara pemekaran Daerah/Cabang/Ranting diatur sebagai berikut :
2.1
Pengurus
yang bersangkutan (pada jenjangnya) melakukan studi kelayakan (fisibility
study) tentang kemungkinan dilakukannya pemekaran.
2.2
Rencana
pemekaran dibuat dalam satu kertas kerja rencana pemekaran (proposal) yang
minimal memuat hal-hal:
a.
Peta wilayah
pemekaran.
b.
Jumlah
minimal calon anggota.
c.
Rencana
pembagian harta kekayaan.
d.
Hal-hal lain
sesuai dengan kebutuhan.
2.3.Kertas kerja (proposal)
tentang pemekaran tersebut, diajukan oleh Pengurus ke Lembaga Legislatif (MPPD,
MPPC, Rapar Kerja Ranting) untuk ditetapkan menjadi program kerja organisasi.
2.4.
Setelah
rencana pemekaran tersebut ditetapkan menjadi program kerja organisasi,
selanjutnya pengurus berkewajiban langkah-langkah sebagai berikut :
a.
Memberikan
laporan kepada pengurus jenjang di atasnya tentang rencana pemekaran tersebut.
b.
Bersama-sama
dengan perangkat pengurus di atasnya melakukan pembinaan secara rutin dan simultan
kepada calon Darah/Cabang/Ranting yang akan di mekarkan. Pembinaan yang
dilakukan meliputi pembinaan keanggotaan, penyiapan kepengurusan, penyiapan
kelengkapan-kelengkapan organsiasi dan pembinaan-pembinaan keorganisasian
lainya sesuai kebutuhan. Lamanya masa pembinaan sekurang-kurangnya 3 (tiga)
bulan sejak ditetapkannya rencana pemekaran.
c.
Setelah masa
3 (tiga) bulan pembinan berjalan, pengurus bersama-sama dengan Pengurus pada
jenjang di atasnya mengtur langkah-langkah persiapan dan pelaksanaan penetapan
(peresmian) sebagai Daerah/Cabang/Ranting divinitif.
2.5.
Penetapan
(peresmian) calon Daerah / Cabang / Ranting menjadi Daerah / Cabang / Ranting
divinitif dilakukan oleh perangkat pengurus di atasnya melalui Surat Keputusan
Pemekaran Pengurus yang bersangkutan. Tembusan Surat Keputusan Pemekaran
tersebut disampaikan kepada Pengurus jenjang di atasnya secara berjenjang
sampai ke tingkat Pengurus Besar.
2.6.
Penetapan
(peresmian) calon Daerah/Cabang/Ranting yang menjadi Daerah/Cabang/Ranting
divinitif dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana yang diatur dalam
Pasal 18 Ayat 2 Butir 2.2. Peraturan Organisasi ini.
2.7.
Dengan
ditetapkannya (diresmikannya) menjadi Daerah/Cabang/Ranting yang difinitif,
maka Daerah/Cabang/Ranting tersebut wajib melaksanakan Konferensi
Daerah/Konferensi Cabang/Rapat Ranting untuk memilih kepengurusan organisasi
dan agenda-agenda lainya sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah
Tangga dan Peraturan Organisasi AMGPM.
3.
Apabila 2
(dua) atau lebih dari Daerah/Cabang/Ranting yang berdekatan, dapat disatukan
demi efisiensi dan efektivitas pelayanan.
4.
Kriteria dan
tata-cara penyatuan Daerah/Cabang/Ranting akan diatur lebih lanjut menurut
ketentuan yang ditetapkan oleh MPP.
5.
Jemaat-jemaat yang statusnya Kategorial dan atau
khusus, dapat membentuk Cabang dan Ranting, sesuai kondisi. Struktur Kepengurusan Organisasi disesuaikan
dengan struktur AMGPM. Cabang dan atau Ranting Kategorial dan atau khusus
secara struktur/fungsional berada dalam tanggung jawab Pengurus Daerah
setempat.
6.
Dalam keadaan tertentu Pemekaran Daerah/Cabang/Ranting
dapat dilakukan berkaitan dengan terjadinya pemekaran wilayah pelayanan gereja
(GPM).
7.
AMGPM di tingkat Daerah, Cabang dan Ranting
dapat dibubarkan apabila :
a.
Tidak lagi memenuhi persyaratan tentang pembentukan
Daerah, Cabang dan Ranting
b.
Timbulnya situasi-situasi khusus
c.
Mendapat pertimbangan Pimpinan Gereja pada
tingkat Klasis dan atau Jemaat serta Pimpinan Organisasi setingkat di atasnya
Pasal 20
A T R I B U T
1. Atribut AMGPM terdiri dari :
1.1. Pakaian :
a.
Jaket
berbentuk Kebaya dansa berlengan Jas,
dengan warna bagian luar ungu
b.
Pakaian
dalam berbentuk kemeja berwarna putih berbahan dasar katun
c.
Celana
panjang / rok berwarna hitam.
1.2. Bendera
: Warna dasar putih, bagian tengahnya terdapat logo AMGPM, bagian tepi di
berikan bis berwarna kuning.
1.3. Emblem : berbentuk lingkaran dengan
diameter 3 cm dan gambar logo diletakkan pada bagian dada sebelah kiri
2. Tata-cara Penggunaan Atribut
diatur sebagai berikut :
2.1.
Pakaian :
a.
Jaket/Jas,
digunakan/dipakai oleh Pengurus Organisasi pada waktu menghadiri semua acara
resmi organisasi berupa resepsi, dan pada waktu mewakili organisasi dalam acara
resmi.
b.
Dalam setiap
acara resmi organisasi, yang laki-laki diwajibkan menggunakan dasi.
c.
Kemeja putih
dapat dipakai oleh Pengurus Organisasi dalam menghadiri dan atau mewakili
organisasi jika belum memiliki Jaket/Jas
2.2.
Bendera :
Bendera
digunakan di dalam setiap acara resmi organisasi (kecuali pelantikan Pengurus di
dalam ibadah minggu bersama jemaat) dan tempatnya disesuaikan.
2.3. Emblem : digunakan (dikenakan) pada Jaket/Jas
Organisasi, dapat digunakan juga pada
kemeja putih (pakaian dalam jas) bagi yang belum memiliki jas
Pasal 21
TATA CARA PERUBAHAN AD/ART
1.
Setiap Daerah, Cabang dan
Ranting berhak menyampaikan draft usulan perubahan AD/ART dan PO AMGPM.
2.
Usulan perubahan di tingkat
Ranting selanjutnya dimasukan kepada Pengurus Cabang. Selanjutnya usulan perubahan Cabang dimasukan
ke Pengurus Daerah untuk selanjutnya dibawakan di dalam Kongres dan atau MPP.
3.
Setiap Daerah yang
mengajukan usulan perubahan dan atau penambahan AD/ART dan PO AMGPM
selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum Kongres dan atau MPP sudah harus
dimasukan ke PB.
4.
PB AMGPM selanjutnya
menyusun draft usulan perubahan AD/ART untuk dibahas dan mendapat persetujuan
Kongres.
Pasal 22
KETENTUAN PENUTUP
1.
Peraturan Organisasi ini hanya bisa dirubah dan disahkan oleh Musyawarah
Pimpinan Paripurna.
2.
Peraturan
Organisasi ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di : Marbali, Daerah Kepulauan Aru
Pada Tanggal
: 25 Oktober 2011
PENGURUS
BESAR
Pdt. Elifas Tomix Maspaitella, M.Si Pdt. Max
Takaria, M.Si
Ketua Umum
Sekretaris Umum
MEMORI PENJELASAN PERATURAN
ORGANISASI
SISTEM, MEKANISME KELEMBAGAAN DAN
KEANGGOTAAN ORGANISASI AMGPM
PENJELASAN UMUM
Bahwa AD/ART
AMGPM sebagai ketentuan hukum di tingkat keputusan Organisasi tertinggi,
mendasari seluruh cara kerja anggota maupun alat-alat kelengkapan Organisasi
pada semua jenjang kepemimpinan Organisasi. Walaupun demikian, sebagai akibat
dari kedudukan AD/ART sebagai produk hukum yang hanya mengatur hal-hal bersifat
pokok saja, maka dalam praktek Organisasi sangat sering terjadi munculnya
berbagai masalah yang tidak semua pemecahannya dapat diselesaikan dengan hanya
menunjuk dan atau berdasarkan pada AD/ART yang ada.
Pada
dasarnya kemungkinan terjadi masalah-masalah tersebut sudah diantisipasi oleh
AD/ART; yang telah membuka peluang bagi penyusunan suatu peraturan yang
terperinci sifatnya ( baca: Peraturan Organisasi). Bagian akhir ART (Bab IX
pasal 35 ayat 2) misalnya secara tegas memberi kemungkinan bagi tingkat
keputusan yang lebih rendah. Disamping begian pasal AD/ART juga menghendaki
adanya suatu Peraturan Organisasi (PO) yang mengatur hal-hal yang belum jelas
tercantum di dalam AD/ART Angkatan Muda GPM.
Sesuai
dengan kedudukannya, maka fungsi dan tujuan Peraturan Organisasi (PO) ini
adalah mewujudkan keseragaman pemahaman (penapsiran) terhadap konstitusi
Organisasi (AD/ART) serta mewujudkan pemerataan/keseragaman langgam dan tindak
kerja aparat dan kader Organisasi pada semua jenjang kepemimpinan Angkatan Muda
GPM ( AD Bab IX Pasal 14 jo.ART Bab V Pasal 21-30).
Pemahaman yang benar atas konstitusi dan ketentuan-ketentuan lain
yang terkait akan sangat membantu aparat dan para kader Organisasi dalam rangka
pelaksanaan program-program Organisasi, sebagai sarana pencapaian tujuan
Organisas (AD Bab V Pasal 6,7.8 jo. Bab XI Pasal 16).
PENJELASAN PASAL PER-PASAL.
Pasal 1. Cukup Jelas
Pasal 2.
Ayat (1).
Butir 1.1. Masa Alih Status
adalah Jenjang Dasar pendidikan kader formal organisasi Angkatan Muda GPM, yang
di atur dalam sistim pendidikan kader Angkatan Muda GPM.Ketentuan ini tidak
berlaku bagi Anggota AMGPM yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan
Organisasi (PO) ini.
Butir 1.2.
Huruf a. Cukup Jelas
Huruf b. Cukup Jelas
Huruf c. Cukup Jelas
Huruf d.
Jika pada ranting tertentu, para Pengurus belum terbiasa melaksanakan
acara-acara yang bersifat formal organisasi
Butir 1.3. Cukup Jelas
Butir 1.4. Cukup Jelas
Butir 1.5. Butir ini menunjukaan, bahwa walaupun AMGPM
menganut Stelsel keanggotaan pasif (keanggotaan yang bersifat otomatis) tetapi
demi kepentingan penataan keanggotaan organisasi secara objektif, menyeluruh
dan terkendali maka Pengurus Besar wajib mengeluarkan Kartu Tanda Anggota
Angkatan Muda GPM.
Butir 1.6. Cukup Jelas
Butir 1.7. Cukup Jelas
Ayat (2).
Butir 2.1. Yang dimaksud dengan Anggota
Luar Biasa dalam butir ini adalah seseorang yang berumur dibawah 17 tahun. Ia
dapat menjadi Anggota AMGPM jika yang bersangkutan telah memenuhi syarat-syarat
keanggotan sebagaiman diatur dalam AD/ART AMGPM maupun dalam Peraturan
Organisasi ini. Termasuk dalam kelompok ini adalah mereka yang berasal dari
kelompok Agama lain dan atau aliran denominasi Gereja-gereja lain.
(Kontradiksi dengan
ART bab II. Pasal 2 ayat 2]
Butir 2.2. Cukup Jelas
Ayat (3).
Butir 3.1. Cukup Jelas.
Butir 3.2. Cukup Jelas.
Butir 3.3. Cukup Jelas.
Butir 3.4. Cukup Jelas.
Butir 3.5. Cukup Jelas
Ayat (4).
Butir 4.1. Cukup Jelas
Butir 4.2. Cukup Jelas.
Ayat (5).
Butir 5.1. Cukup Jelas.
Butir 5.2. Cukup Jelas.
Pasal 3.
Ayat (1).
Ini yang disebut agenda
konstitusi organisasi atau agenda lima tahunan.
Ayat (2).
Disebut “Kongres Istimewa”
apabila :
a.
Kongres
berlangsung sebelum masa lima tahun (cf. ART Bab IV Pasal 9 Ayat 9).
b.
Kongres
tersebut hanya melaksanakan salah satu atau sebagian dari tugas-tugas Kongres
(cf. ART Bab IV Pasal 9 Ayat 10). Misalnya Kongres dilaksanakan hanya untuk
tugas merubah atau menetapkan AD/ART atau hanya untuk memilih Pengurus Besar,
dalam hal ini ketua umum dan sekretaris umum.
Ayat (3). Cukup Jelas.
Ayat (4). Cukup Jelas
Ayat (5). Cukup Jelas
Ayat (6).
Yang dimaksud “dalam keadaan
tertentu” adalah keadan perang, sengketa bersenjata, perubahan peta politik
nasional dan ideologi negara atau dalam keadaan darurat. Pelaksanaan Kongres
Istimewa dalam keadaan tertentu, Pengurus Besar tidak perlu mendapat
persetujuan dari 2/3 dari jumlah Daerah yang ada
Pasal 4
Ayat (1). Cukup Jelas
Ayat (2). Cukup Jelas
Ayat (3).
Butir 3.1. Cukup Jelas.
Butir 3.2. Cukup Jelas.
Butir 3.3. Cukup Jelas.
Butir 3.4. Cukup Jelas.
Butir 3.5. Cukup Jelas.
Butir 3.6. Cukup Jelas.
Butir 3.7. Cukup Jelas
Butir 3.8. Cukup Jelas
Ayat (4).
Utusan
Daerah harus mendapat mandat dari Daerah yang bersangkutan, sedangkan peninjau
dari Daerah dikoordinasikan dengan Pengurus Daerah yang bersangkutan.
Ayat (5).
Tugas Badan
Pembantu adalah tugas perbantuan/asistensi bagi Pengurus Besar. Dapat Bersifat
Parmanen atau bersifat sementara sesuai dengan kebutuhan.
Ayat (6). Cukup Jelas
Ayat (7).
“Demisioner” artinya masa dimana
Pengurus Besar mengembalikan mandat kepada Kongres, tetapi Pengurus Besar masih
tetap bertanggung-jawab atas jalannya Kongres dan masih tetap melaksanakan
tugas sehati-hari sambil menunggu dikukuhkannya Pengurus Besar yang baru.
Pengurus Besar dinyatakan demisioner
pada saat laporan pertanggung-jawabannya diterima dan di sahkan
oleh Kongres. Pengurus Besar didemisionerkan oleh Majelis Ketua dalam
kedudukannya selaku Pimpinan Kongres. Mekanisme dan tata cara pelaksanaan acara
demisioner sebagaimana di atur dalam Pasal 17 Peraturan Organisasi ini.
Ayat (8).
Inventarisasi
organisasi adalah seluruh kekayaan organisasi baik bergerak maupun yang tidak
bergerak.
Ayat (9). Cukup Jelas
Ayat (10). Cukup Jelas
Ayat (11). Cukup Jelas
Ayat (12). Cukup Jelas
Pasal 5.
Ayat (1). Cukup Jelas
Ayat (2). Cukup Jelas
Ayat (3). Cukup Jelas
Ayat (4). Cukup Jelas
Pasal 6.
Ayat (1). Cukup Jelas
Ayat (2).
Disebut “Konferda Istimewa” apabila :
a.
Konferda
berlangsung sebelum masa lima tahun (cf. ART Bab IV Pasal 12 Ayat 10).
b.
Konferda
berlangsung hanya melaksanakan salah satu atau sebagian dari tugas-tugas
Konferda (cf. ART Pasal 12 Ayat 11). Misalnya Konperda di laksanakan hanya
untuk tugas memilih Pengurus Daerah (Ketua dan atau Sekretaris Daerah) atau
hanya untuk tugas-tugas yang lain. “Harus mendapat persetujuan Pengurus Besar”
dalam arti bahwa pelaksanaan Konferensi Daerah
Istimewa sepatutnya harus mendapat pertimbangan yang matang dari
Pengurus Besar. Pengurus Besar dalam kedudukannya selaku penanggung-jawab dan
pengarah organisasi harus melakukan
langkah-langkah inventarisasi atas pokok-pokok masalah yang melatarbelakangi
dilaksanakannya Konfrensi Daerah Istimewa dimaksud. Pengujian atas layak
tidaknya Konferda Istimewa harus didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan yang
rasional, objektif dan konstitusional.
Ayat (3).
“Atas panggilan Pengurus Daerah”
harus mendapat persetujuan Pengurus Besar (lihat penjelasan Ayat 2 Pasal ini
“bagian persetujuan PB”).
Ayat (4).
Huruf a. Cukup Jelas.
Huruf b. Cukup Jelas.
Pasal 7.
Ayat (1).
Butir 1.1. Cukup Jelas
Butir 1.2. Cukup Jelas
Butir 1.3. Cukup Jelas
Butir 1.4. Cukup Jelas
Butir 1.5. Cukup Jelas
Butir 1.6.
Cukup Jelas
Ayat (2).
Utusan
Cabang harus mendapat mandat dari Pengurus Cabang yang bersangkutan, sedangkan
peninjau dari Cabang dikoordinasikan dengan Pengurus Cabang yang bersangkutan.
Ayat (3). Cukup Jelas
Ayat (4).
Tugas Badan
Pembantu adalah tugas perbantuan/asistensi bagi Pengurus Daerah. Dapat Bersifat
Parmanen atau bersifat sementara sesuai dengan kebutuhan.
Ayat (5).
Ayat (6).
“Demisioner” artinya masa dimana
Pengurus Daerah mengembalikan mandat kepada Konferda, tetapi Pengurus Daerah
masih tetap bertanggung-jawab atas jalannya Konferda dan masih tetap melaksanakan
tugas sehati-hari sambil menunggu pelantikan Pengurus Daerah yang baru.
Pengurus Daerah dinyatakan demisioner pada saat
laporan pertanggung-jawabannya diterima dan di sahkan oleh Konferda.
Pengurus Daerah didemisionerkan oleh Pengurus Besar. Mekanisme dan tata cara
pelaksanaan acara demisioner sebagaimana di atur dalam Pasal 17 Peraturan
Organisasi ini.
Ayat (7). Cukup Jelas
Ayat (8). Cukup Jelas
Ayat (9). Cukup Jelas
Ayat (10). Cukup Jelas
Ayat (11). Cukup Jelas
Ayat (12). Cukup Jelas
Pasal 8.
Ayat (1). Cukup Jelas.
Ayat (2).
Disebut “Konfercab Istimewa” apabila :
a.
Konfercab
berlangsung sebelum masa tiga tahun (cf. ART Bab IV Pasal 13 Ayat 10).
b.
Konfercab
berlangsung hanya melaksanakan salah satu atau sebagian dari tugas-tugas
Konpercab (cf. ART Pasal 13 ayat 11). Misalnya Konpercab di laksanakan hanya
untuk tugas memilih Pengurus Cabang atau hanya untuk tugas-tugas yang lain.
“Harus mendapat persetujuan Pengurus Daerah”
dalam arti bahwa pelaksanaan Konferensi Cabang Istimewa sepatunya harus
mendapat pertimbangan yang matang dari Pengurus Daerah. Pengurus Daerah dalam
kedudukannya selaku penanggung-jawab dan pengarah organisasi di tingkat Daerah
harus melakukan langkah-langkah inventarisasi atas pokok-pokok masalah yang
melatarbelakangi dilaksanakannya Konfrensi Cabang Istimewa dimaksud. Pengujian
atas layak tidaknya Konfercab Istimewa harus didasarkan pada
pertimbangan-pertimbangan yang rasional, objektif dan konstitusional.
Ayat (3).
“Atas panggilan Pengurus Cabang”
harus mendapat persetujuan Pengurus Daerah. (lihat penjelasan Ayat 2 Pasal ini
“bagian persetujuan PD”).
Ayat (4).
Huruf a. Cukup Jelas.
Huruf b. Cukup Jelas.
Pasal 9.
Ayat (1). Cukup Jelas
Ayat (2). Cukup Jelas.
Ayat (3). Cukup Jelas.
Ayat (4).
Tugas Badan
Pembantu adalah tugas perbantuan/asistensi bagi Pengurus Daerah. Dapat Bersifat
Parmanen atau bersifat sementara sesuai dengan kebutuhan.
Ayat (5). Cukup Jelas
Ayat (6).
“Demisioner” artinya masa dimana
Pengurus Cabang mengembalikan mandat kepada Konperensi Cabang, tetapi Pengurus
Cabang masih tetap bertanggung-jawab
atas jalannya Konperensi Cabang dan
masih tetap melaksanakan tugas sehati-hari sambil menunggu pelantikan Pengurus
Cabang yang baru. Pengurus Cabang
dinyatakan demisioner pada saat laporan
pertanggung-jawabannya diterima dan di sahkan oleh Konperensi Cabang. Pengurus
Cabang didemisionerkan oleh Pengurus
Daerah.
Mekanisme dan tata cara
pelaksanaan acara demisioner sebagaimana di atur dalam Pasal 17 Peraturan Organisasi ini.
Ayat (7). Cukup Jelas.
Ayat (8). Cukup Jelas.
Ayat (9). Cukup Jelas.
Ayat (10). Cukup Jelas
Ayat (11). Cukup Jelas
Ayat (12). Cukup Jelas
Pasal 10.
Ayat (1). Cukup Jelas.
Ayat (2).
Disebut “Rapat Ranting Istimewa” apabila :
a.
Rapat
Ranting berlangsung sebelum masa dua tahun (ART Bab III Pasal 15 Ayat 2).
b.
Rapat
Ranting berlangsung hanya melaksanakan salah satu atau sebagian dari
tugas-tugas Rapat Ranting (cf. ART Pasal 16 ). Misalnya Konpercab di laksanakan
hanya untuk tugas memilih Pengurus Ranting atau hanya untuk tugas-tugas yang
lain. “Harus mendapat persetujuan Pengurus Cabang” dalam arti bahwa pelaksanaan
Rapat Ranting Istimewa sepatunya harus mendapat pertimbangan yang matang dari
Pengurus Cabang Pengurus Cabang dalam
kedudukannya selaku penanggung-jawab dan pengarah organisasi di tingkat Cabang
harus melakukan langkah-langkah inventarisasi atas pokok-pokok masalah yang
melatarbelakangi dilaksanakannya Rapat Ranting Istimewa dimaksud. Pengujian
atas layak tidaknya Rapat Ranting
Istimewa harus didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan yang rasional,
objektif dan konstitusional.
Ayat (3).
“Atas panggilan Pengurus Ranting” harus
mendapat persetujuan Pengurus Cabang. (lihat penjelasan Ayat 2 Pasal ini
“bagian persetujuan PB”).
Ayat (4).
Huruf a. Cukup Jelas.
Huruf b. Cukup Jelas.
Pasal 11.
Ayat (1). Cukup Jelas
Ayat (2).
Peninjau :
adalah khusus bagi anggota yang berada pada Masa Alih Status.
Ayat (3). Cukup Jelas
Ayat (4). Cukup Jelas
Ayat (5).
“Demisioner” artinya masa dimana
Pengurus Ranting mengembalikan mandat kepada Rapat Ranting, tetapi Pengurus
Ranting masih tetap bertanggung-jawab
atas jalannya Rapat Ranting dan masih tetap melaksanakan tugas sehati-hari
sambil menunggu pelantikan Pengurus Ranting yang baru. Pengurus Ranitng
dinyatakan demisioner pada saat laporan
pertanggung-jawabannya diterima dan di sahkan oleh Rapat Ranting. Pengurus
Ranting didemisionerkan oleh Pengurus Cabang.
Mekanisme dan tata cara
pelaksanaan acara demisioner sebagaimana di atur dalam Pasal 17 Peraturan
Organisasi ini.
Ayat (6). Lihat Penjelasan Pasal
7 Ayat 7 Peraturan ini.
Ayat (7). Cukup Jelas
Ayat (8). Cukup Jelas
Ayat (9). Cukup Jelas
Ayat (10).Cukup Jelas
Pasal 12.
Ayat (1).
Butir 1.1.
Cukup Jelas
Butir 1.2.
Cukup Jelas
Butir 1.3.
Cukup Jelas
Butir 1.4.
Huruf a. Cukup Jelas.
Huruf b. Disiplin gereja diberikan ada pemberitahuan
resmi dari pimpinan gereja kepada Pengurus Besar, Pengurus Daerah, Pengurus
Cabang, Pengurus Ranting, untuk di terapkan.
Huruf c. Cukup Jelas.
Ayat (2).
“Persetujuan”
dalam Ayat ini adalah langkah-langkah koordinasi dan konsultasi antara
perangkat kepengurusan yang bersangkutan dengan perangkat kepengurusan di
atasnya.
Ayat (3).
“Persidangan
Pengurus” bukanlah forum legislatif Istimewa, tetapi forum eksekutif. Pada
Tingkat Pengurus Besar, Pengurus Daerah, Pengurus Cabang atau Pengurus Ranting
persidangan pengurus dapat dilakukan dengan dua cara :
Pertama. persidangan pengurus interen.
Yaitu Pengurus Besar,Pengurus Daerah,Pengurus Cabang, Pengurus Ranting
menentukan/menetapkan sendiri calon pengganti anggota pengurus dan
memberitahukan kepada anggota melalui forum MPP, MPPD, MPPC.
Kedua. persidangan pengurus yang
diperluas. Yaitu pengurus yang bersangkutan dapat mengundang perangkat pengurus
dibawahnya untuk bermusyawarah dan menentukan/menetapkan calon penganti anggota
pengurus tersebut.
Ayat (4).
Yang
dimaksud dengan “Penanggung-jawab Organisasi” adalah Ketua Umum/Sekretaris Umum
pada tingkat Pengurus Besar, Ketua/Sekretaris Daerah pada tingkat Pengurus
Daerah, Ketu/Sekretaris pada tingkat Pengurus Cabang, Ketua/Sekretaris Ranting
pada tingkat Pengurus Ranting. Sedangkan “Lembaga Legislatif” yang dimaksud
adalah Kongres Istimewa untuk tingkat Pengurus Besar, Konperensi Daerah
Istimewa untuk tingkat Daerah, Konperensi Cabang Istimewa untuk tingkat Cabang
dan Rapat Ranting Istimewa untuk tingkat Ranting.
Mekanisme
dan tata cara pelaksanaan Kongres Istimewa/Konperensi Daerah Istimewa/
Konperensi Cabang Istimewa/ Rapat Ranting Istimewa untuk maksud ini dapat
mengunakan mekanisme dan tata cara pelaksanaan Kongres/Konperda/Konpercab/Rapat
Ranting pada umumnya, dengan ketentuan hanya melakasanakan agenda tunggal yaitu
pemilihan penanggung-jawab organisasi (Ketua dan atau Sekretaris) atau dapat
pula menyertakan agenda-agenda lainya yang sesuai dengan kebutuhan.
Ayat 5
Istilah
“Pelantikan” hanya dikenal pada tingkat Pengurus Daerah, Pengurus Cabang
dan Pengurus Ranting. Pelantikan pada
dasarnya berhubungan langsung dengan kewenangan “mengesahkan” yang melekat pada
perangkat kepengurusan yang berada di atas.
Pada tingkat
Pengurus Besar, tidak dikenal istilah pelantikan tetapi istilah “Pengukuhan”.
Sebab Pengurus Besar adalah aparat tertinggi dalam organisasi. Dengan pengukuhan berarti Pengurus Besar meminta
aparat/badan lain di luar jenjang dan struktur organisasi AMGPM ; yang dalam
hal ini Badan Pekerja Harian Sinode GPM selaku Pimpinan Gereja Protestan
Maluku. Kehadiran Badan Pekerja Harian Sinode GPM pada acara pengukuhan bukan
untuk mengesahkan anggota calon penganti Pengurus Besar tetapi untuk
“meresmikan dan memberi penguatan”.
Ayat (6).
“ Sesuatu
hal “ dalam Ayat ini dapat berupa :
a.
Berpindah
tempat domisili.
b.
Meninggal
dunia.
c.
Mengundurkan
diri atas permintaan sendiri.
d.
Atau karena
sebab-sebab lain yang sangat prinsip objektif, rasional dan konstitusional.
Sedangkan
yang dimaksud dengan “belum memungkinkan” dalam bagian ini menunjukan pada
fakta-fakta objektif yang ada di Daerah/Cabang/Ranting yang bersengkutan. Dan
oleh karena itu, sebelum perangkat kepengurusan yang ada di atas memberikan
persetujuannya ia wajib melakukan penelitian atas fakta-fakta dimaksud.
Pasal 13
Ayat (1).
Ketentuan ini tidak berlaku untuk
jabatan di luar organisasi Angkatan Muda GPM
Ayat (2). Cukup Jelas.
Ayat (3).
Ketentuan ini hanya dimaksudkan
untuk ketua umum dan sekretaris umum PB AMGPM sebagai pemimpin eksekutif
tertinggi organisasi dalam rangka menjaga netralitas organisasi termasuk untuk
menjalankan fungsi kordinatif dan kontrol terhadap pengurus jenjang di
bawahnya
Ayat (4). Cukup Jelas
Pasal 14.
Ayat (1).
Jika
kepengurusan yang bersangkutan sekurang-kurangnya dalam satu tahun belum dapat
melaksanakan Konperda, Konpercab dan Rapat Ranting. Care Taker yang di tinjuk
harus di ambil dari lingkup jenjang organisasidi atasnya dan atau pelayan yang
ditunjuk.
Butir 1.1.
Cukup Jelas.
Butir 1.2.
Cukup Jelas
Butir 1.3.
Cukup Jelas
Ayat (2).
Butir 2.1.
Cukup Jelas
Butir 2.2.
Cukup Jelas
Butir 2.3.
Cukup Jelas
Ayat (3). Cukup Jelas.
Ayat (4). Cukup Jelas.
Pasal 15.
Ayat (1). Cukup Jelas
Ayat (2). Cukup Jelas
Ayat (3). Cukup Jelas
Ayat (4). Cukup Jelas
Ayat (5). Cukup Jelas
Ayat (6). Cukup Jelas
Ayat (7). Cukup Jelas
Pasal 16
Ayat (1). Cukup Jelas
Ayat (2).
Sikap dan
Pernyataan adala sikap dan pernyataan organisasi dan bukan sikap dan pernyataan
orang-perorangan.
Ayat (3). Cukup Jelas
Pasal 17
Ayat (1).
Yang
dimaksud dengan”pengakuan” disini adalah pengakuan sebagainama yang diatur
dalam AD Bab III Pasal 4 Ayat 1, 2 dan 3.
Ayat (2). Cukup Jelas
Ayat (3).
Butir 3.1.
Cukup Jelas
Butir 3.2.
Cukup Jelas
Butir 3.3.
Cukup Jelas
Butir 3.4.
Cukup Jelas
Ayat (4).
Butir 4.1.
Cukup Jelas
Butir 4.2.
Cukup Jelas
Butir 4.3.
Cukup Jelas
Butir 4.4.
Cukup Jelas
Ayat (5). Cukup Jelas
Ayat (6). Cukup Jelas
Ayat (7). Cukup Jelas
Pasal 18
Ayat (1). Cukup Jelas
Ayat (2).
Butir 2.1.
Yang
dimaksud dengan “bersifat umum interen organisasi” adalah upacara yang
dilaksanakan oleh AMGPM berkaitan dengan acara-acara yang bersifat umum tetapi
dilaksanakan secara intern organisasi. Misalnya resepsi peringatan Hari-hari
Besar Nasional/Internasional, Hari Besar Gerejawi atau kegiatan-kegiatan
kemasyarakatan lainnya.
Huruf a. Cukup Jelas.
Huruf b. Cukup Jelas.
Huruf c. Cukup Jelas.
Huruf d. Para Pejabat/pihak yang memberikan sambutan, antara lain:
§ penanggung-jawab organisasi pada
jenjangnya.
§ Penanggung-jawab organisasi pada
jenjang di atasnya.
§ Pejabat gereja.
§ Pejabat Pemerintah.
§ Atau pejabat lain yang di undang
sesuai kebutuhan.
Huruf e. Cukup Jelas.
Butir 2.2.
Yang dimaksud dengan “bersifat
khusus organisasi” adalah upacara yang dilaksanakan oleh AMGPM berkaitan dengan
acara khusus organisasi. Misalnya acara HUT Angkatan Muda GPM, acara
Pelantikan/pengukuhan pengurus, acara Kongres/Kongres Istimewa,
Konperda/Konperda Istimewa, Konpercab/Konpercab Istimewa, Rapat Ranting/Rapat
Ranting Istimewa atau MPP/MPPD/MPPC/Rapat Ranting.
Huruf a. Cukup Jelas.
Huruf b. Cukup Jelas.
Huruf c. Cukup Jelas.
Huruf d. point ini hanya digunakan untuk pelantikan/pengukuhan pengurus jika
pelantikannya berlangsung terpisah dari acara ibadah. Jika pelantikannya
berlangsung dalam ibadah minggu dan atau akhir acara lembaga legislatif maka
yang dipergunakan hanya point “c” dan “d” dan penyematan atribut organisasi
pada penanggung-jawab organisasi, diikuti seluruh pengurus yang dilantik.
Huruf e. Pidato desampaikan oleh penanggung-jawab organisasi pada
jenjangnya.
Huruf f. Pejabat/pihak yang menyampaikan sambutan antara lain:
§ Penanggung-jawab organisasi pada
jenjang yang ada di atasnya.
§ Pejabat Gereja.
§ Pejabat Pemerintah.
§ Atau Pejabat lain yang di undang
sesuai kebutuhan.
Huruf g. Cukup Jelas.
Butir 2.3.
Huruf a. Cukup Jelas.
Huruf b. Cukup Jelas.
Huruf c. Cukup Jelas.
Huruf d Cukup Jelas
Huruf e Cukup Jelas
Butir 2.4.
Peserta prosesi adalah perangkat
kepengurusan yang melaksanakan acara dimaksud bersama-sama dengan perangkat
kepengurusan di atasnya.
Pasal 19.
Ayat (1).
Pada tingkat
Daerah sekurang-kurangnya terdapat 3 Cabang/Ranting, pada tingkat Cabang
sekurang-kurangnya terdapat 3 Ranting dan pada tingkat Ranting
sekurang-kurangnya terdapat 25 Anggota
Ayat (2).
butir 2.1. Cukup Jelas
butir 2.2. Cukup Jelas.
huruf a. Cukup Jelas.
huruf b. Cukup Jelas.
huruf c. Cukup Jelas
huruf d. Cukup Jelas
butir 2.3. Cukup Jelas.
butir 2.4. Cukup Jelas.
huruf a. Cukup Jelas.
huruf b. Cukup Jelas.
huruf c. Cukup Jelas
butir 2.5. Cukup Jelas.
butir 2.6. Cukup Jelas
butir 2.7. Cukup Jelas
Ayat (3). Cukup Jelas
Ayat (4). Cukup Jelas
Ayat 7 point a : Yang
disebut dengan tidak memenuhi lagi persyaratan pembentukan antara lain : tidak
lagi memiliki pengurus, anggota, wilayah dan pengakuan Daerah/ Cabang/Ranting
tetangga.
point b : Yang
dimaksud dengan situasi khusus antara lain : bencana alam, masalah sosial
budaya dan politik lintas agama
Pasal 20
Ayat (1) Cukup Jelas
1.1. Dipakai khusus untuk acara
resmi AMGPM/acara resmi lainnya.
1.2. Dipakai pada setiap acara organisasi dan ditempatkan pada
sisi kanan (dilihat dari depan).
1.3. Cukup Jelas
Ayat (2). Cukup Jelas.
2.1. Cukup Jelas
2.2. Cukup Jelas
2.3. Cukup Jelas
Pasal 21.
Ayat 1 : Cukup Jelas
Ayat 2: Cukup jelas
Ayat 3: Cukup Jelas
Ayat 4: Cukup Jelas
Pasal 22
Ayat 1 : Cukup Jelas
Ayat 2 : Cukup Jelas
Ditetapkan
di : Marbali, Daerah Kepulauan Aru
Pada Tanggal
: 25 Oktober 2011
PENGURUS
BESAR
Pdt. Elifas Tomix Maspaitella, M.Si Pdt. Max
Takaria, M.Si
Ketua Umum
Sekretaris Umum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar