PERLINDUNGAN ANAK
Anak mempunyai hak yang bersifat
asasi,sebagaimana yang dimiliki orang dewasa,hak asasi manusia (HAM).Jadi
selayaknya Hak anak mendapat perhatian dan dukungan yang sama dengan penerapan
hak azazi manusia sebagaimana dengan yang diterapkan pada manusia dewasa.
Perlindungan hak anak,
tidak banyak pihak yang turut memikirkan dan melakukan langkah-langkah
kongkrit. Demikian juga upaya untuk melindungi hak-hak anak yang dilanggar yang
dilakukan negara, orang dewasa atau bahkan orang tuanya sendiri, tidak begitu
menaruh perhatian akan kepentingan masa depan anak.
Banyak pihak yang telah
mengangap bahwa hak anak itu penting demi kelanjutan bangsa dan negara
ini,tetapi pada prakteknya hal tersebut masih merupakan sekedar wacana penghias
bibir,banyak kalangan dalam masyarakat,baik dunia pendidikan,birokrasi yang
menyadari betapa pentingnya perlindungan anak dari pengabaian hak hak
mereka,tetapi dalam prakteknya kenyataan tersebut hanya isapan jempol belaka
kalaupun ada masih sebatas wacana atau basa basi yang menyatakan anak perlu
mendapat dukungan,perlindungan,anak perlu kesempatan untuk mengekspresikan diri
dan lain sebagainya,banyak anak yang dibiarkan sendiri berjuang dalam persoalan
kehidupannya,padahal dalam konstitusi kita (UUD 1945) jelas diamanatkan
pada pasal 28b ayat (2) Setiap anak berhak atas kelangsungan
hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi dan pasal 34 ayat (1) Fakir miskin dan anak anak terlantar
dipelihara oleh negara,sangat jelas dan transparan dikatakan
dalam pasal 28b ayat (2) dan pasal 34 ayat (1) tersebut bahwa negara dalam hal
ini pemerintah (pusat dan daerah ) dan masyarakat mempunyai kewajiban untuk
memperhatikan dan memelihara anak anak tersebut dan hal ini harus
dilakukan tanpa bisa di tawar.Walaupun konstitusi kita telah memerintahkan hal
tersebut,masih banyak kita jumpai anak yang luput dari perhatian
negara/pemerintah mereka berjuang sendiri, kadang keberadaaan mereka dianggap
sebagai sesuatu yang menggangu kenyamanan dan keindahan kota kerap mereka
diperlakukan layaknya kriminal diburu dan di tangkapi dengan berbagai
alasan,sementara kita ketahui bahwa mereka mempunyai hak konstitusional
sebagaimana yang diperintahkan UUD 1945 pasal 28 b ayat (2) dan pasal 34 ayat
(1) .Belum lagi banyak dijumpai anak anak yang bermasalah dengan hukum (ABH)
yang dibiarkan sendiri menghadapi persoalannya hukumnya,sementara orang
tua,masyarakat, lingkungan serta pemerintah secara tidak langsung turut
berperan dalam menciptakan tindakan mereka tersebut,orang tua kadang
memiliki ketidak peduliannya terhadap perkembangan anak hal ini diakibatkan
kesibukan orang tua bekerja mencari penghidupan guna memenuhi
kebutuhan keluarga sehingga secara sengaja maupun tidak sengaja
telah luput mengontrol dan mengabaikan perkembangan anak,lingkungan
kadang juga turut mendorong anak melakukan tindakan yang merugikan tersebut,hal
ini dapat kita ketahui setelah saya mewawancari anak anak yang terlibat
permasalahan (contoh : pencabulan) yang dilakukan anak,rata rata anak yang
melakukan pencabulan tersebut sebelumnya mereka diperlihatkan tontonan film
yang tidak senonoh oleh orang yang lebih tua darinya melalui berbagai media
termasuk hand phone dan sebagainya,apa yang dipertontonkan kepada mereka telah
memacu mereka untuk melakukan perbuatan cabul.Pemerintah juga secara tidak
langsung ikut berperan dalam hal ini karena kebanyakan anak yang melakukan
tindak pidana berasal dari keluarga yang ekonominya kurang mampu,mereka berasal
dari keluarga yang berada di garis kemiskinan,sementara kita ketahui pemerintah
banyak menelurkan program program pemberdayaan keluarga tidak mampu,tetapi
anehnya keberadan masyarakat miskin tidak berkurang malah semakin bertambah hal
ini dapat dilihat dari indikasi semakin banyaknya anak yang “diberdayakan”
oleh orang dewasa untuk bekerja baik dijalan maupun karena faktor ekonomi
keluarga membuat anak bekerja disektor informal hal ini menandai apa yang telah
dilakukan pemerintah tidak sampai atau tidak tepat sasaran atau hanya sekedar
retorika pemerah bibir semata.
Pada tahun 2004
pemerintah sebenarnya telah mencanangkan Program Nasional Bagi Anak Indonesia
2015, suatu program yang bertujuan untuk meningkatkan pemenuhan hak anak yang
mencakup bidang kesehatan anak,pendidikan anak,perlindungan anak dan
penanggulangan HIV/AIDS.Dengan dicanangkannya program tersebut kita sama
berharap, anak anak Indonesia tidak lagi diabaikan ataupun terabaikan,anak
Indonesia akan diantarkan dan dilindungi dalam pemenuhan hak mereka.Tetapi pada
tataran pelaksanaan program tersebut terasa kurang membumi banyak pihak pihak
terkait yang tidak mengetahui program tersebut dan jika mengetahui hanya bagai ‘angin,datang
dan pergi begitu saja’.Masih banyak anak yang terabaikan dan tidak
terpenuhi haknya,banyak anak yang mendapat perlakuan yang merugikan anak
diantaranya anak mendapat tindakan kekerasan serta eksploitasi seksual oleh
orang tua,masyarakat dan yang lebih menyakitkan didalam lingkungan sekolah anak
mendapat perlakuan kekerasan dan pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru,guru
yang seharusnya menjadi tauladan bagi anak didiknya dan masyarakat pada
umumnya,padahal didalam UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
pasal 54 “Anak di dalam dan di lingkungan sekolah wajib dilindungi dari
tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru, pengelola sekolah atau
teman-temannya di dalam sekolah yang bersangkutan, atau lembaga pendidikan
lainnya”, hal ini tentu memprihatinkan dan memerlukan kerja
keras dari berbagai komponen masyarakat serta pemerintah untuk dapat memberikan
hak mereka (anak) yang telah dijamin oleh peraturan perundang undangan yang
berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sama sama kita cintai ini.
Anak merupakan belahan
jiwa, gambaran dan cermin masa depan, aset keluarga, agama, bangsa dan negara.
Di berbagai negara dan berbagai tempat di negeri ini, anak-anak justru
mengalami perlakuan yang tidak semestinya, seperti eksploitasi anak, kekerasan
terhadap anak, dijadikan alat pemuas seks, pekerja
Di banyak
negara,ditemukan pelanggaran terhadap hak-hak anak akibat pembangunan ekonomi
yang dilakukan, seperti pekerja anak (child labor), anak jalanan
(street children), pekerja seks anak (child prostitution), penculikan dan
perdagangan anak (child trafficking), kekerasan anak (violation) dan penyiksaan
(turtore) terhadap anak.
Di Indonesia pelanggaran
hak-hak anak baik yang tampak mata maupun tidak tampak mata, menjadi
pemandangan yang lazim dan biasa diberitakan di media masa, seperti
mempekerjakan anak baik di sektor formal, maupun informal, eksploitasi hak-hak
anak
Pada sisi lain sering
dijumpai perilaku anak yang diketegorikan sebagai anak nakal atau melakukan
pelanggaran hukum, tapi tidak mendapat perlindungan hukum sebagaimana mestinya
dalam proses hukum.
Hak-hak yang mereka
miliki diabaikan begitu saja dengan perlakukan yang tidak manusiawi oleh pihak
tertentu, dan kadang kala dimanfaatkan sebagai kesempatan untuk mencari
keuntungan diri sendiri, tanpa peduli bahwa perbuatannya telah melanggar
hak-hak anak
Beberapa pengabaian
dalam pememenuhan hak anak yang kerap dijumpai
- Hak untuk mendapatkan PERLINDUNGAN
- Hak untuk BERMAIN
- Hak untuk mendapatkan REKREASI
- Hak untuk mendapatkan PENDIDIKAN
- Hak untuk mendapatkan MAKANAN
- Hak untuk mendapatkan akses KESEHATAN
- Hak untuk mendapatkan KESAMAAN
- Hak untuk memiliki PERAN dalam PEMBANGUNAN
- Hak untuk mendapatkan NAMA dan identitas
- Hak untuk MENYATAKAN dan DIDENGAR PENDAPAT ANAK
- Hak untuk mendapatkan status KEBANGSAAN
Instrumen Hukum
Instrumen hukum yang
mengatur perlindungan hak-hak anak diatur dalam Konvensi PBB tentang Hak-Hak
Anak (Convention on The Rights of The Child) th 1989 , telah
diratifikasi oleh lebih 191 negara. Indonesia
sebagai anggota PBB telah meratifikasi dengan Kepres Nomor 36 th 1990
Konvensi PBB tentang Hak
Anak tersebut telah menjadi hukum Indonesia dan mengikat seluruh warga negara
Indonesia.Konvensi Hak-Hak Anak merupakan instrumen yang berisi rumusan
prinsip-prinsip universal dan ketentuan norma hukum mengenai anak
Konvensi Hak Anak dapat
dikelompokan menjadi :
- Hak terhadap kelangsungan hidup (survival rights)
- Hak terhadap perlindungan (protection rights)
- Hak untuk Tumbuh Berkembang (development rights)
- Hak untuk Berpartisipasi (participation rights)
Beberapa materi yang
diatur dalam UU No.23 Thn 2002 Tentang Perlindungan Anak
a ) masalah pemenuhan hak anak dan kewajibannya
b ) tanggung jawab negara, pemerintah, masyarakat,
keluarga, dan orang tua terhadap anak
c ) perwalian anak
d ) kuasa asuh
e ) pengangkatan anak
f) perlindungan anak dalam bidang kesehatan, agama,
pendidikan,dan sosial, dan
g ) Ketentuan pidana anak. Dalam UU Perlindungan
anak tersebut, juga diatur persoalan anak yang sedang berhadapan dengan hukum,
anak dari kelompok minoritas, anak dari korban eksploitasi ekonomi dan seksual,
anak yang diperdagangkan, anak korban kerusuhan, anak yang menjadi pengungsi
dan anak dalam situasi konflik bersenjata, perlindungan anak yang dilakukan
berdasarkan prinsip nondiskriminasi, kepentingan bagi anak, penghargaan
terhadap pendapat anak, hak untuk hidup, kelangsungan dan perkembangan
Meskipun undang-undang
ini telah dibuat dan di undangkan pada masa Presiden Megawati Soekarno Putri
tanggal 22 Oktober 2002 dan telah berusia lebih 8 tahun, akan tetapi harus
diakui bahwa masih sangat banyak pihak yang belum mengetahuinya. Jangankan
masyarakata luas, para birokrat yang berada di dalam pemerintahan belum
semuanya pernah membaca undang-undang ini.
Penyadaran tentang
kewajiban dan tanggung jawab negara, pemerintah, dunia usaha,masyarakat,
keluarga dan orang tua dalam pelaksanaan kesejahteraan dan perlindungan
anak.Meningkatkan jejaring kerja dan kemitraan antara pemerintah dengan
masyarakat, termasuk organisasi kemasyarakatan, Lembaga Swadaya Masyarakat,
dunia usaha, media massa dan semua pihak untuk mendukung pelayanan
kesejahteraan dan perlindungan bagi Anak Indonesia di seluruh tanah air.
Tumbuhnya sikap kreatifitas dan inovatif dalam diri Anak Indonesia sejak dini.
Permasalahan
Permasalahan klasik anak
yangsulit ditangani secara tuntas adalah :
a . anak jalanan,
b . perdagangan anak,
c . penelantaran atau kekerasan terhadap anak,
d . perdagangan anak,
e. korban eksploatasi seksual dan masalah gizi
buruk.
f. Perlindungan dari diskriminasi, eksploitasi baik
ekonomi maupun seksual, penelantaran, kekejaman, kekerasan, penganiayaan,
ketidak adilan
dan perlakuan salah
lainnya adalah sesuatu yang harus dijauhkan dalam kehidupan anak yang tanpa
daya.
Masalah tersebut tidak
boleh dilupakan dan harus diupayakan terus dilawan. Namun, seyogjanya
masyarakat tidak boleh terjebak dan hanya berkutat tentang permasalahan
tersebut. Hal lain yang lebih umum dan mendasar kadang menjadi terlupakan saat
masyarakat selalu mempertentangkan masalah klasik yang sulit dibasmi tersebut
Perlindungan anak
Adalah segala kegiatan
untuk menjamin dan melindungi anak dan hak haknya agar dapat hidup,
tumbuh,berkembang,dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan
martabat kemanusian serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi
Orang tua,keluarga dan
masyarakat dan Negara bertanggung jawab untuk menjaga dan memelihara hak anak
sesuai dengan kewajiban yang dibebankan oleh hukum
Upaya perlindugan anak
perlu dilaksanakan sedini mungkin,yakni Sejak dari janin dalam kandungan
sampai anak berusia 18 (delapan belas ) tahun berdasarakan asas asas :
a . Nondiskriminasi
b. Kepentingan terbaik bagi anak
c. Hak untuk hidup,kelangsungan hidup dan
perkembangan
d . Penghargaan terhadap pendapat anak
Agar setiap anak
Indonesia menjadi anak yang berkualitas, maka perlu diberikan kesempatan
yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik,
moral, mental maupun sosial berakhlak mulia dan perlu dilakukan dukungan
dalam pemenuhan kebutuhan akan hak-haknya serta adanya perlakuan tanpa
diskriminasi.Iktiar/usaha,doa dan kepedulian manusia dewasa akan mendorong anak
menjadi menjadikan manusia yang tangguh dan berkualitas di masa depan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar